Waktu Baca5 Menit, 31 Detik

Teh memang minuman seluruh segmen masyarakat di Indonesia. Bahkan, salah satu minuman teh siap saji memiliki motto, “apapun makanannya, minumannya Teh Botol Sosro.” Namun, kisah petani dan pedagang teh tidak seindah motto tersebut.

Tepat 1 September 2014, saya meliput diskusi antara asosiasi yang baru didirikan Asosiasi Pedagang Teh Indonesia (Aspegtindo) dengan Jakarta Futures Exchanges (JFX). Topiknya adalah mendirikan pasar fisik online untuk teh karena pasar lelang saat itu dinilai tidak adil.

BACA JUGA : Investasi Reksa Dana Online, Ini Pilihan Investasinya

Saat itu, Aspegtindo mengutarakan tekanan yang tengah dialami oleh sektor teh di Indonesia.

Pertama, kebijakan pengenaan Pajak pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk semua komoditas pertanian. Para pelaku pasar teh disebut keberatan karena petani komoditas itu meliputi segmen menengah ke bawah.

Kedua, pasar lelang yang tersedia di PT Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) cenderung satu arah. KPB hanya menjajakan produk teh yang berasal dari PT Perkebunan Nusantara (Persero).

Melawan Ketidakadilan

Direktur PT Sariwangi AEA saat itu Andrew Supit mengatakan, akibat sistem lelang KPB itu membuat nilai perputaran transaksi teh lebih kecil ketimbang komoditas lainnya.

Nilai perputaran transaksi teh saat itu hanya senilai US$180 juta. Nilai itu lebih kecil ketimbang Kelapa Sawit dan Kopi yang masing-masing senilai US$25 miliar dan US$800 juta.

“Padahal, perputaran transaksi teh diprediksi bisa US$1 miliar, tetapi para petani teh cenderung memilih menjual produknya secara mandiri,” ujarnya saat itu.

Untuk menyelesaikan polemik itu, Aspegtindo melemparkan solusi yakni, mereka berupaya meminta penangguhan terkait keputusan Mahkamah Agung Nomor 70 Tahun 2014 tentang PPN 10% untuk komoditas pertanian tersebut.

“Sampai berita Februari 2019, komoditas pertanian masih dikenakan PPN sebesar 10%. Bahkan, beberapa petani dari berbagai komoditas masih menuntut agar kebijakan itu dihapuskan,”

Update terkait PPN 10% untuk komoditas Teh

Lalu, Aspegtindo melemparkan wacana pembentukkan pasar fisik online yang bekerja sama dengan JFX. Wacana itu terinspirasi dari rencana dibuatnya pasar fisik untuk Kakao.

Kedua komoditas itu memang memiliki kesamaan yakni, melibatkan petani menengah ke bawah. Pasar fisik online diharapkan bisa melahirkan perdagangan yang lebih adil.

Solusi kedua memunculkan perdebatan, beberapan anggota asosiasi sempat berkeras meminta solusi lain untuk bisa dibandingkan dari segi efektivitas dan efisiensinya.

Namun, sampai pertemuan ditutup memang tidak ada solusi lain yang bisa dimunculkan selain pasar fisik online untuk teh tersebut.

Jalan Panjang Pasar Fisik Teh

Delapan bulan sejak 1 September 2014, pasar fisik teh online belum kunjung rampung.

Di tengah proses pembentukan pasar fisik online itu, Dua direksi JFX malah menjadi tersangka kasus suap. Direktur Utama JFX Sherman Rana Krishna yang ikut dalam diskusi 1 September 2014 bersama Direktur JFX Bihar Sakti Wibowo tersangkut kasus penyuapan eks Kepala Badan Pengawas Perdagangan berjangka komoditi (Bappebti) Syahrul Raja senilai Rp7 miliar.

Konon, penyuapan itu dilakukan untuk memuluskan izin pendirian PT Indokliring Internasional.

Lalu, bagaimana nasib pasar fisik teh online yang diharapkan Aspegtindo?

Plt. Direktur Utama JFX saat itu Adler Manurung tidak mau terburu-buru dalam menyelesaikan pasar fisik tersebut.

“Untuk membuat produk yang kuat dibutuhkan kajian yang mendalam. Kalau Bappebti sudah kasih lampu hijau siap, kami siap, tetapi memang tetap membutuhkan waktu,” ujarnya pada (4/5/2015).

Kepala Bagian Pengembanga Pasar Biro Analsisi pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah mengungkapkan, JFX dan Aspegtindo telah memenuhi syarat untuk membuat pasar fisik online tersebut.

“Kami positif terhadap rencana pasar fisik teh karena tujuannya membantu petani teh,” ujarnya.

Aspegtindo pun mengurus pembiayaan untuk para petani teh. pembiayaan itu bertujuan agar petani siap melelangkan produknya bila pasar fisik telah rampung.

Asosiasi pun berencana menyinergikan pasar fisik dengan sistem Resi Gudang. Harapannya, integrasi itu bisa membantu petani untuk memperdagangkan produknya.

Sinyal Kemangkrakan Pasar Fisik Teh

Namun, mimpi pasar fisik teh online masih belum terealisasi hingga September 2015.

Beberapa permasalahannya yakni, peraturan tata tertib (PTT). Bappebti menyebutkan kemungkin PTT bisa rampung 21 hari ke depan sehingga pada Oktober 2015 pasar fisik bisa beroperasi.

Pasar fisik terus mangkrak gara-gara PTT yang masih terus dikaji oleh Bappebti.

Masalah yang menjadi perhatian Bappebti adalah waktu perdagangan dengan pembeli negara lain dan KPB.

Kepala Bagian Pengembangan Pasar Biro Analisis Pasar Bappebti Dharmayugo Hermansyah mengatakan, pihak pembeli dari India dan Srilanka meminta agar waktu perdagangan disesuaikan dengan waktu mereka.

“Lalu, KPB meminta agar waktu perdagangan pasar fisik tidak bersamaan dengan mereka [KPB],” ujarnya.

Di tengah proses pasar fisik yang mangkrak, Stephanus Paulus Luminta resmi terpilih menjadi direktur utama JFX pasca Sherman menjadi tersangka.

Nasib Pasar Fisik yang Tidak Jelas

Sampai saya meninggalkan desk bursa dan komoditas pada 31 Desember 2015, nasib pasar fisik teh tidak kunjung rampung.

Namun, situs resmi JFX sudah memajang pasar fisik teh online. Sayangnya, saya tidak menemukan data harga historis, harga penutupan, dan spesifikasi.

Bahkan, spesifikasi hanya berisi ‘Lorem Ipsum’ dan ‘Asdf’ yang artinya kanal situs ini masih belum digunakan.

Adapun, dari data transaksi multilateral JFX pada April 2019 hanya ada lima produk yang aktif yakni, emas berjangka, kopi, olein [minyak goreng], kakao, dan emas Loco London.

Sariwangi Pailit

Andrew Supit, pengurus Aspegtindo, adalah putra pendiri Sariwangi. Di tengah proses perancangan pasar fisik teh online, ternyata Sariwangi tengah terlilit utang.

Pada Mei 2015, Sariwangi Grup bernegosiasi dengan Bank Commonwealth terkait utang anak usahanya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung (MP Indorub) senilai US$1,23 juta.

Posisi Sariwangi di sana adalah sebagai penjamin utang anak usahanya tersebut.

Tak hanya sampai disitu, ternyata total utanng Sariwangi Group senilai Rp1,09 triliun dengan melibatkan 98 kreditur.

Tujuan kredit itu untuk pembangunan infrastruktur seperti, teknologi penyiramman air agar produksi teh bisa naik.

Namun, ekspansi itu ternyata tidak sejalan dengan hasil yang didapatkan. Alhasil, pembayaran utang pun tersendat.

Di tengah kesulitan itu, sempat muncul perusahaan asal Hong Kong CR Aroma Ltd. bakal mengakuisisi Sariwangi. CR Aroma juga termasuk salah satu kreditur senilai US$6 juta.

Namun, rumor akuisisi itu menghilang begitu saja. Malah, masalah utang Sariwangi makin pelik setelah mantan kuasa hukumnya Legisperitus Lawyers mengajukan pembatalan perdamaian pada 2016.

Alasannya, jasa Legisperitus Lawyers senilai Rp2,35 miliar belum di bayar.

Sariwangi pun makin tertekan setelah Bank ICBC Indonesia mengajukan pembatalan perdamaian atas utang Rp322,75 miliar. Pasalnya, Sariwangi belum juga membayar kewajibannya setelah masa grace period habis pada September 2017.

Grace Period adalah masa tenggang di mana debitur [pihak yang mengutang] bisa tidak membayar pokok pinjaman sampai waktu yang telah ditentukan,”

Pengertian Grace Period

Alhasil, pengadilan niaga menerima pembatalan perdamaian dan Sariwangi Grup diputus pailit.

Padahal, Sariwangi Grup berkontribusi terhadap 30% produksi nasional dan 70% produksi Jawa Barat. Sariwangi pun memiliki 75.000 petani di perkebunannya.

Nyatanya, nasib teh di Indonesia ini tidak seindah motto Teh Botol Sosro. Malah, rasa-rasanya agak pahit seperti teh hijau atau hitam yang terlalu lama diseduh.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleppy
Sleppy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

4 thoughts on “Teh, Kisah Pahit di Negeri Tanah Surga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Social profiles
Close