Investasi di reksa dana itu sesuai kaidah syariah enggak sih? Berikut deretan instrumen investasi syariah yang ada di Indonesia.
Investasi sangat dibutuhkan agar nilai uang tetap terjaga dan bisa digunakan ketika dibutuhkan di masa depan. Investasi berbeda dengan asuransi, jika asuransi menanggung risiko tidak terduga, investasi adalah mempersiapkan dana untuk jangka menengah panjang.
Reksa dana menjadi instrumen yang dipilih banyak pemula karena tidak perlu berpikir keras harus menempatkan dana di mana. Kalian tinggal milih saja mau yang untungnya kecil dan risiko kecil atau potensi untung besar dengan risiko besar. Sisanya, manajer investasi yang akan mengelola dananya.
BACA JUGA: Yuk MIlenial, Mulai Investasi Demi Putus Rantai Generasi Sandwich
Namun, tak sedikit juga yang memilih terjun langsung mengelola dananya ke saham, obligasi ritel negara, maupun deposito.
Dari semua itu, ada pertanyaan menggelitik dari seorang teman tentang apakah investasi di reksa dana itu halal?
Secara langsung, jawabannya adalah iya karena ada produk khusus reksa dana syariah. Dalam produk reksa dana syariah ini, nantinya dana kalian akan ditempatkan pada instrumen investasi syariah.
Memang instrumen investasi syariah apa aja sih?
Deposito Bank Syariah
Kalau kalian tertarik menyimpan dana dengan risiko rendah, pasti langsung liriknya reksa dana pasar uang. Nah, kalau reksa dana pasar uang konvensional kan menempatkan dananya di bank. Bagaimana dengan syariah?
Untuk investasi di reksa dana pasar uang syariah, dana kalian mayoritas akan ditempatkan di bank syariah. Saat ini, ada 14 bank umum syariah dan 34 unit usaha syariah di Indonesia.
Per April 2020, rata-rata imbal hasil deposito bank syariah di Indonesia berkisar di level 5% per tahun.
Sukuk Negara dan Korporasi
Selain deposito, jika kalian menempatkan dana investasi di reksa dana pasar uang syariah juga akan ditempatkan di sukuk negara atau korporasi dengan sisa tenor kurang dari 1 tahun. Sukuk ini adalah bentuk surat utang alias obligasi dengan skema syariah.
Lalu, jika kalian menempatkan dana di reksa dana pendapatan tetap, instrumen sukuk negara dan korporasi akan menjadi prioritas utama. Saat ini, cukup banyak perusahaan yang mencari dana via sukuk.
Pemerintah pun rutin menerbitkan surat utang baik ritel maupun nonritel dalam bentuk sukuk.
Saham bertipe Syariah
Majelis Ulama Indonesia sudah membuat fatwa kalau investasi saham itu halal. Nah, artinya investasi di reksa dana saham juga halal. Apalagi, ada reksa dana saham khusus syariah.
Memang apa sih bedanya reksa dana konvensional dengan syariah? lagi-lagi penempatannya ada pada instrumennya. Di pasar saham Indonesia ada tiga indeks acuan saham yang tergolong syariah yakni, Indek Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70).
Nah, seluruh saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang syariah akan masuk ke indeks ISSI. Untuk masuk ke indeks ISSI, saham itu tidak memiliki bisnis yang dilarang secara syariat islam. Lalu, rasio utang berbasis bunga dibandingkan dengan aset kurang dari 45%, serta rasio pendapatan nonHalal terhadap total pendapatan kurang dari 10%.
Saat ini, total saham syariah yang terdaftar di ISSI ada 447 emiten.
Lalu, apa perbedaan antara ISSI dengan JII dan JII70. Nah, kalau ISSI seluruh saham di BEI yang sesuai dengan syariat islam, JII dan JII70 adalah saham syariah yang paling likuid.
Likuid di sini artinya mudah diperjualbelikan. Bahasa sederhananya, enggak bikin kalian jadi auto sleeping investor alias nyangkut.
JII terdiri dari 30 saham paling likuid dari 60 saham syariah dengan kapitalisasi pasar terbesar. Lalu, JII70 adalah 70 saham syariah terlikuid dari total 150 saham syariah dengan kapitalisasi pasar terbesar.
Siapa aja sih anggotanya? bisa di cek di situs BEI.
Nah, setelah tau kalau investasi di reksa dana maupun pasar modal itu sudah ada yang khusus syariah, kalian siap mulai jajal investasi?
Mantap mencerahkan artikelnya agar nyaman berinvestasi resakdana.
maakasih sharingnya, bermanfaat