Darurat Sipil dan Strategi Atasi Penyebaran Covid-19

Darurat sipil menjadi topik hangat pada Selasa (31/03/2020). Istilah itu mencuat setelah Presiden Joko Widodo memilih kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang diiringi dengan kebijakan itu untuk meredam penyebaran pandemi Covid-19.

Terakhir kali istilah darurat sipil mencuat pada 14 Mei 2004 ketika Indonesia masih dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri. Kala itu, Megawati menurunkan status di Aceh dari darurat militer menjadi darurat sipil.

Perbedaan antara darurat militer dan darurat sipil berada pada pemberi komando tertinggi. Jika darurat militer, komando tertinggi ada ada pada pihak militer yang ditunjuk oleh presiden, sedangkan darurat sipil dikomandoi oleh kepala daerah setempat.

BACA JUGA: IHSG Melemah dan Keputusan Jokowi Atasi Pandemi Covid-19

Istilah darurat sipil yang muncul dalam strategi penanganan Covid-19 ini menimbulkan polemik. Pasalnya, status itu biasanya ditetapkan untuk kondisi negara yang terancam pemberontakan, kerusuhan, dan hal-hal lain yang tidak bisa diatasi oleh perlengkapan biasa.

Apalagi, jika menengok pasal 13 Perpu Nomor 23 Tahun 1959 terkait Penetapan Keadaan Bahaya.

Isinya adalah penguasa darurat sipil berhak mengadakan peraturan untuk membatasi pertunjukan, percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan, dan penempelan tulisan berupa apapun juga, termasuk lukisan, klise, dan gambar.

Lalu, Pasal 17 tertulis kalau penguasa berhak mengetahui semua berita serta percakapan kantor telepon, radio.

Penguasa juga bisa melarang atau memutuskan pengiriman berita atau percakapan dengan perantara telepon atau radio. Selain itu, banyak ketentuan ‘berhak’ yang bisa dilakukan oleh penguasa pada mode tersebut.

Darurat Sipil dan Pembatasan Sosial Skala Besar

Di sisi lain, kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang beriringan dengan darurat sipil masih penuh tanda tanya karena menunggu Peraturan Pemerintah rampung untuk detail pelaksanaannya. [Update PP dan Keppres sudah keluar]

Pembatasan sosial berskala besar adalah salah satu bagian dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pembatasan sosial berskala besar adalah respons kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kebijakan pembatasan sosial berskala besar meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Perbedaan mendasar antara pembatasan sosial berskala besar dan karantina wilayah adalah tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat dan hewan ternak yang ada di wilayah karantina tersebut.

Berbicara karantina, banyak pihak khawatir bisa menimbulkan kerusuhan, terutama yang trauma dengan kejadian krisis 1998, meski kondisinya jauh berbeda.

Di sisi lain, masyarakat di zona merah pun sudah pasrah soal ekonomi yang memang sudah terkena dampaknya dan berharap pemerintah bisa mengambil kebijakan cepat serta tepat dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Ya mau bagaimana lagi, memang lagi begini juga kondisinya,” ujar tukang nasi goreng di daerah Tangerang yang sempat tidak mendapatkan pelanggan seharian penuh sejak pandemi Covid-19 merebak di Indonesia.

Semoga saja keputusan pembatasan sosial berskala besar mampu mengendalikan penyebaran Covid-19.

Surya

Recent Posts

Zoom Berikan Cuan Hingga US$3 Miliar kepada Pemilik Hutchinson

Zoom menjadi platform yang menonjol di tengah pandemi Covid-19. Seruan untuk kerja dan sekolah dari…

16 jam ago

Olimpiade 1992, Kisah Indah Bulu Tangkis Indonesia di Barcelona

Olimpiade 1992, musim panas di Barcelona, Spanyol, menjadi kenangan indah bagi Indonesia yang tak terlupakan…

2 hari ago

IHSG Melemah dan Keputusan Jokowi untuk Penanganan Corona

IHSG kembali melemah pada perdagangan Senin 30 Maret 2020 setelah turun 2,88% menjadi 4.414. Sektor…

2 minggu ago

Pandemi Corona, Mari Lupakan Cuan Sejenak

Pandemi Corona benar-benar menyandera ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Saya sendiri tidak pernah membayangkan dampak pandemi…

3 minggu ago

IHSG Anjlok hingga Pasar Dihentikan, Cuma Gara-gara Virus Corona?

IHSG anjlok ke 4.900 menjadi topik panas hari ini. Bagaimana tidak, stimulus OJK yang mengizinkan…

4 minggu ago

Tiga Pilar Sejahtera, Detik-detik Keruntuhan Raja Beras Premium

Tiga Pilar Sejahtera mendapatkan dana segar setelah pemegang saham baru, yakni PT Pangan Sejahtera Investama…

1 bulan ago

This website uses cookies.