Jujur, saya tidak tahu detail tentang Surya Darmadi alias Apeng yang disebut mencatatkan nilai korupsi Rp78 triliun atau terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Saya hanya ingat, kasus korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia itu skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, itu memang bukan cuma satu orang saja sih. Lalu, bagaimana kronologi kasus Surya Darmadi ini?
Surya Darmadi adalah pendiri Darmex Agro Group yang didirikan di Jakarta pada 1987. Salah satu entitas perusahannya, yakni PT Dutapalma Nusantara. Perusahannya itu disebut salah satu produsen dan eksportir minyak kelapa sawit terbesar di Indonesia.
BACA JUGA: Harga Burger Anti Inflasi Ini Akhirnya Naik Juga
Darmex memiliki area perkebunan di Riau. Bahkan, Forbes sempat mencatatkan kekayaan Darmadi senilai 45 miliar dolar AS atau setara Rp659,7 triliun.
Lalu, apa perkara Surya Darmadi ini? konon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung yang kompak memburu Apeng, julukan Darmadi, menyebutkan tersangka melakukan penggarapan lahan tanpa izin.
Jadi, sejak 2003 hingga 2022, perusahaan milik Darmadi, yakni PT Duta Palma menggarap lahan perkebunan kelapa sawit tanpa izin seluas 37.096 hektar. Kabarnya, sejak 2003 hingga saat ini, rata-rata keuntungan yang didapatkan Duta Palma dari pengelolaan lahan itu sekitar Rp600 milar per bulan. Jadi, jika ditotal, perusahaan Darmadi itu sudah merugikan negara senilai Rp78 triliun.
Bukan cuma itu, Darmadi juga diduga melakukan penyuapan Gubernur Riau Annas Maamun senilai Rp3 miliar. Penyuapan itu dilakukan demi mengubah lokasi perkebunan milik Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Lalu, Darmadi pun begitu sulit dipanggil oleh Kejaksaan Agung. Bahkan, Darmadi mangkir sebanyak 3 kali. Usut punya usut, Darmadi mangkir karena tidak tahu ada panggilan. Sampai akhirnya, dia menerima surat dari Kejagung dan menyerahkan diri.
Berapa Banyak Kerugian Negara yang Kembali?
Menariknya, Kejagung tampaknya sudah sangat sibuk sejak awal 2022. Bayangin, lagi sibuk mengurus kasus viral pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua HUtabarat yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo,Kejagung kedatangan tersangan korupsi terbesar Darmadi.
Di luar itu, Kejagung juga lagi mengurus kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada 2021-2022. Padahal, saat itu sedang diterapkan pembatasan ekspor karena harga minyak goreng tinggi dan pasokan domestik terbatas. Konon, kejadian korupsi izin ekspor itu diprediksi merugikan negara hingga Rp20 triliun.
Para tim kejagung benar-benar lagi mendapatkan kasus kue besar dengan nilai kerugian hingga di atas Rp10 triliun. Namun, seberapa besar keuntungan untuk negara yang balik dari berbagai kasus korupsi besar tersebut?
Untuk kasus raksasa Darmadi yang korupsi Rp78 triliun saja, saat ini Kejagung baru dapat menyita asetnya yang hampir mencapai Rp10 triliun. Kini, Kejagung lagi mencari aset Darmadi lainnya mengingat nilai kerugian negara yang besar.
Namun, jika mentok di Rp10 triliun, artinya kerugian negara dari kasus besar itu hanya mampu menyita aset tak lebih 15 persen dari total kerugian negara.
Harusnya, aset dari Darmadi bisa lebih besar dari itu. Dari website resmi perseroan, Duta Palma Nusantara disebut memiliki 60.000 hektar perkebunan dengan kapasita pemurnian CPO sebesar 900 ton per hari, serta pengolah kernel sebanyak 600 ton per hari.
Semoga saja Kejagung bisa mengamankan aset-aset tersangka atau sudah menjadi terduga setara dengan kerugian negara akibat perbuatan mereka ya.